PEMBAHASAN
2.1Pengertian Cyber Law
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang
perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita
perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi
terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law
of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology
Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang
disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan
dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum
Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.2Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan
karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan
beberapa teori sebagai berikut :
- The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
- The
Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages
secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data
elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server
pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini
akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. - The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
2.3Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan,
kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak
pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
2.4Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai
ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup cyber law ini
berkaitan dengan persoalan-persoalana atau aspek hukum dari:
Hak Cipta (Copy Right), Hak
Merk (Trademark), Pencemaran nama baik (Defamation), penghinaan
(Hate Speech), Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access), Kenyamanan Individu (Privacy), Prinsip
kehati-hatian (Duty Care), Pornografi, Pencurian melalui
internet, Perlindungan konsumen, e-commerce, e-government,
e-education, dll
Topik-topik Cyber Law
Secara
garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Komponen-komponen
Cyberlaw
- Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
- Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
- Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
- Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
- Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
- Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
- Ketujuh, tentang aspek hukum yang
memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
2.7Asas-asas Cyber Law
Dalam
kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa
digunakan, yaitu :
- Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
- nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
- passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
- Universality.
Asas
ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara
berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini
kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes
against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
2.7 Beberapa Contoh Kasus CYBER LAW dan Hukumnya
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya.
1. Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai
menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet
berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus
: supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak
identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita
dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus
dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan
Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan
menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini
hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring
sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka
otomatis mendownload Trojan-Downloader. Win32.Banload.sco.Analisa Kasus :
menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan
adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan
komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang
bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri
nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan
orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini,
Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman
yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun
Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE
pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
2. Spyware
Sesuai dengan namanya,
spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang
masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa
memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan
sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah
memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan
aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat
spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti
halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak
berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang
sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware
yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan
profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan
cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah
software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Thiefware
Difungsikan untuk
mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena
itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak
sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi
via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor
rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali
dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber)
penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi
internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap
orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem
elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh
keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga
perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran
atau yang mengandung data laporan nasabahnya. Atau Pasal 31 (2) yaitu setiap
orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit
atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi
elektronik untuk memperoleh keuntungan. Dengan hukuman pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
4. Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Modus kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk
security pada jaringan. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu
setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak,
atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. Dengan
hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
5.
Browser Hijackers
Browser kita dimasukkan
secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu
walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita
tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah
dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka
link yang tidak dikenal pada browser.Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu
pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha
secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena
tindak pidana. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
6. Search hijackers
Adalah kontrol yang
dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat,
program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan.
Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
7. Surveillance software
Salah satu program yang
berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer, termasuk
data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang
selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin
menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal. Pelakunya
dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu
penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen
elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang
melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Atau
Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan
dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang
– undangan. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Cyberlaw adalah salah satu perangkat
yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia
maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di
wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Cyberlaw
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses
penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan
komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.